Hydroquinon termasuk golongan obat keras yang hanya digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini dapat meyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar juga dapat meybabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah (leukimia) dan kanker sel hati (Heaptocelluler adenoma)
Public warning - BPOM
No : KH.00.01.3352, tgl 7 sep '06
MULAI 01 JANUARI 2008, HYDROQUINON DILARANG DIGUNAKAN PADA KOSMETIK
Pada bulan september, BPOM mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan Hydroquinon (surat edaran nomor : PO.1.04.41/20). Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan dalam rangka harmonisasi ASEAN dibidang kosmetik telah disepakati untuk penerapan ASEAN cosmetik direvtive (ACD) yang diuali pada tanggal 1 januari 2008. Mengingat ketentuan ACD yang melarang penggunaan Hydroquinon dalam kosmetik. Kecuali untuk sediaan pewarna rambut degan kadar 0,3%, maka bagi industri yang masih memproduksi kosmetik degan kandungan Hydroquinon harus mulai mengambil langkah-langkah antisipasih dengan pilihan sebagai berikut :
(1). Reformasi dengan menghilangkan bahan hydroquinon dari formula,
(2). Tetap mempertahankan formula dengan konsekuensi pindah kategori produk dari kosmetik menjadi produk terapedik (obat).
1 comments:
Artikelnya sangat bermanfaat dan mendidik..thx
Post a Comment