BAHAYA HYDROQUINON OVER & MERCURY PADA KOSMETIK

Mercury (hg) / air raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Mercury (hg) dalam krem pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, misalkan; mulai dari perubahan warna kulit yang pada akhirnya dapat menyebabkan flek / bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, serta pemakaian degan dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin, bahkan paparan jangka pendek dosis tinggi juga dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan paru-paru serta merupakan zat korsinegenik (dapat menyebabkankanker) pada manusia.

Hydroquinon termasuk golongan obat keras yang hanya digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini dapat meyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar juga dapat meybabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah (leukimia) dan kanker sel hati (Heaptocelluler adenoma)

Public warning - BPOM

No : KH.00.01.3352, tgl 7 sep '06

MULAI 01 JANUARI 2008, HYDROQUINON DILARANG DIGUNAKAN PADA KOSMETIK

Pada bulan september, BPOM mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan Hydroquinon (surat edaran nomor : PO.1.04.41/20). Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan dalam rangka harmonisasi ASEAN dibidang kosmetik telah disepakati untuk penerapan ASEAN cosmetik direvtive (ACD) yang diuali pada tanggal 1 januari 2008. Mengingat ketentuan ACD yang melarang penggunaan Hydroquinon dalam kosmetik. Kecuali untuk sediaan pewarna rambut degan kadar 0,3%, maka bagi industri yang masih memproduksi kosmetik degan kandungan Hydroquinon harus mulai mengambil langkah-langkah antisipasih dengan pilihan sebagai berikut :

(1). Reformasi dengan menghilangkan bahan hydroquinon dari formula,

(2). Tetap mempertahankan formula dengan konsekuensi pindah kategori produk dari kosmetik menjadi produk terapedik (obat).